Pemilik Kendaraan, Jangan Khawatir Pemberlakuan Euro 4

Senin, 24 September 2018 | 14:00 WIB
Pemilik Kendaraan, Jangan Khawatir Pemberlakuan Euro 4
Logo Toyota [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Toyota - Astra Motor (TAM) memastikan kepada semua pelanggan, untuk tidak khawatir dengan pemberlakuan standar Euro 4 bagi kendaraan roda empat (R4) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O.

Dengan kata lain, pasal ini mensyaratkan bahwa mesin kendaraan baru yang diizinkan untuk dijual di Indonesia adalah yang sudah memenuhi ketentuan standar Baku Mutu Emisi Gas Buang Euro 4.

Berarti, dalam peraturan yang dijadwalkan efektif berlaku pada Oktober 2018, ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada di tangan konsumen.

Baca Juga: Temui Jokowi, IDI Kasih Masukan Pelayanan Kesehatan Era Digital

“Peraturan Menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka tidak perlu khawatir. Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu khawatir,” kata Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager TAM, di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Soerjo ini menambahkan, mengenai adanya keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.

Sebelum dikeluarkannya peraturan baru ini, standar ambang emisi kendaraan di Indonesia menggunakan standard Euro 2.

Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km. Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gr per km.

Baca Juga: Sambut Pilpres 2019, Anies Bakal Gelar Deklarasi Damai di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI