Suara.com - Masih belum stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat membuat PT Honda Prospect Motor (HPM) menaikkan harga produk Completely Build Up (CBU). Kenaikan tersebut berdampak pada model Civic dan beberapa model lainnya.
“Untuk rakit lokal tidak pengaruh. Kecuali mobil CBU jadi naik satu persen,” ujar Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM Jonfis Fandy di Theater Jakarta, Rabu (12/9/2018).
HPM sendiri memiliki beberapa model yang dibawa utuh. Model tersebut di antaranya Civic, Civic Type R, Civic Hatchback, Accord dan Odyssey.
Namun, Jonfis memambahkan, harga yang ada saat ini masih mungkin mengalami kenaikan. Hal ini menyusul Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah menandatangani aturan baru mengenai tarif impor.
“Jadi kalau sampai diterapkan (tarif baru), saya udah lihat. Apakah dari harga, atau segala macam. Tapi detail untuk kenaikan harga berapa belum ada,” kata Jonfis.
Meski begitu, aturan tersebut tidak akan menghambat masuknya mobil impor Honda ke Indonesia. Menurutnya, HPM mempunyai aturan sendiri terkait kuota mobil impor yang hanya tiga persen dari jumlah produksi di Indonesia.
“Saya rasa tidak ada masalah. Hanya tiga persen, jadi bagi kami tidak ada impact,” ucap Jonfis.
Seperti diketahui bea masuk mobil mewah akan dipukul rata menjadi 50 persen. Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih sama, untuk PPnBM 10-125 persen dan PPN 10 persen.