Suara.com - Melemahnya nilai tukar rupiah membuat pemerintah memutuskan untuk menbatasi impor mobil-mobil mewah di atas 3.000 cc.
Mananggapi kebijakan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah sudah tepat.
"Kebijakan pemerintah sudah tepat. Yang masih diimpor secara utuh/ CBU kan kebanyakan mesin berkapasitas besar, sedangkan yang kecil banyak yang sudah diproduksi dalam negeri," ujar Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (8/9/2018).
Meski ada pembatasan, menurut Jongkie, hal ini tidak akan terlalu berdampak terhadap industri otomotif. Pasalnya, volume kendaraan di atas 3.000 cc tidak terlalu signifikan.
Baca Juga: Apa Kata IU Tentang Pembatasan Mobil di Atas 3.000 cc ?
"Mobil di atas 3.000 cc jumlah nya sangat kecil. Tidak akan menggangu industri/penjualan otomotif nasional," terang Jongkie.
Untuk diketahui, aturan mengenai pembatasan impor mobil 3.000 cc sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Mobil jenis sedan dan station wagon berkapasitas 1.500 cc - 3.000 cc, dan mobil yang bisa mengangkut penumpang di bawah 10 orang dengan kapasitas mesin yang aman akan dikenakan kenaikan bea masuk.
Dari bea masuk sebesar 50 persen kemudian akan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.