Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah memberi syarat bagi produsen otomotif yang masih ingin menjual mobil di atas 3.000 cc. Skemanya, sebelum masuk ke Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan seleksi ketat terlebih dahulu.
"Ya kalau memang dia mau investasi, kita akan berikan (perizinan untuk berjualan di Indonesia). Karena banyak juga yang mau investasi, kok," ujar Putu, di Jakarta.
Putu menambahkan, umpama produsen itu impor oleh importir umum kita sampaikan dengan dia, kita minta tolong untuk disampaikan ke APM. Seperti menjual oli, velg dan ban kita, karena itu untuk balas jasanya.
"Kalau memang itu bisa dilakukan oke. Kita akan jadikan bahan pertimbangan," terang Putu.
Baca Juga: Produsen Otomotif Minta Pemenang Pilkada DKI Perhatikan 3 Hal Ini
Pembatasan tersebut diberlakukan melalui Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) kendaraan bermotor. Dokumen tersebut merupakan persyaratan penting untuk keperluan importasi yang ditunjukkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Jadi, sebelum mobil atau motor impor masuk maupun diproduksi, mereka harus melakukan uji tipe terlebih dahulu. Kemudian bila dinyatakan lulus, Kementerian akan mengeluarkan TPT untuk bisa produksi maupun impor kendaraan terkait.
"Pembatasannya melalui pemberian TPT. Kalau TPT-nya tidak ada, tidak di-approve, kan tidak bisa masuk Indonesia," tutup Putu.