Menperin: Pengendalian Impor Mobil Mewah Berlaku September

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 06 September 2018 | 21:35 WIB
Menperin: Pengendalian Impor Mobil Mewah Berlaku September
Ilustrasi mobil-mobil mewah. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengendalian impor mobil mewah akan efektif berlaku mulai September 2018 untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, demikian dikatakan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seperti dilansir Antara, Kamis (6/9/2018).

Airlangga mengatakan mobil yang terkenal dampak langsung dari kebijakan ini adalah yang memiliki kapasitas di atas 3,000 cc dan yang dikategorikan sebagai supercar.

"Tapi kalau yang sudah on the way, ya dilanjutkan saja. Untuk kategorinya dari sisi harga sudah tinggi dan kami sudah punya kriteria sesuai PPnBM. Misalnya kategori supercar. Kan tidak ada supercar yang tidak mewah," kata Airlangga.

Dari sisi jumlah, lanjutnya, sebenarnya kuota impor mobil mewah selama ini termasuk kecil untuk Indonesia. Namun dengan pelarangan impor mobil mewah ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmennya pada produksi mobil dalam negeri.

"Memang dari segi jumlahnya tidak besar, tetapi melalui kebijakan ini menjadi sinyal bahwa kita prioritaskan pada produksi nasional yang ikut menggerakkan ekonomi kita," jelasnya.

Pemerintah berharap dengan kebijakan pengendalian impor mobil mewah, membuat industri otomotif dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas ekspornya agar bisa mendatangkan devisa bagi negara.

Airlangga menyebutkan, beberapa sektor andalan yang dapat memacu nilai espor, antara lain industri makanan dan minuman, industri bahan kimia dan barang kimia, industri pengolahan logam, industri tekstil dan produk tekstil, serta industri pengolahan karet.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pengendalian impor maka beban atas devisa negara bisa berkurang sebesar 2 persen dibandingkan pada 2017 lalu.

Dalam konferensi pers Rabu (5/9/2018) ia mengatakan bahwa mobil-mobil mewah yang diimpor utuh dari luar negeri akan dikenakan pajak hingga 195 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI