Batasan Impor untuk Kendaraan di Atas 3.000 cc

Kamis, 06 September 2018 | 17:00 WIB
Batasan Impor untuk Kendaraan di Atas 3.000 cc
Ilustrasi mobil mewah [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto meyakinkan bahwa industri otomotif nasional mampu memenuhi kebutuhan kendaraan di dalam negeri karena kapasitas produksinya mencapai dua juta unit per tahun. Untuk itu pemerintah saat ini membatasi impor mobil di atas 3.000 cc. 

"Sekarang produksi nasional sendiri kapasitasnya bisa mencapai dua juta unit, jadi sebetulnya kebutuhan mobil dalam negeri bisa dipenuhi produsen otomotif dalam negeri,” kata Airlangga Hartarto di sela-sela seremoni ekspor satu juta unit oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), IPC Terminal Car Tanjung Priok, baru-baru ini.

Di tempat yang sama, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan hal ini dilakukan salah satunya untuk menjaga balance trade.

"Sekarang itu pembatasannya untuk yang mewah benar-benar kita hentikan. Yaitu kelas 3.000 cc ke atas," ujar Putu Juli Ardika.

Baca Juga: Pengrajin Tempe Mulai Menjerit Dolar Terus Naik

Lebih lanjut, ia menambahkan, dengan keadaan ekonomi seperti sekarang, cobalah menggunakan produk dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, mobil bukanlah kebutuhan pokok.

"Jadi kita sama-sama bagaimana caranya memperbaiki (perekonomian)," tukasnya.

Aturan mengenai pembatasan impor mobil 3.000 cc sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017, mobil jenis sedan dan station wagon berkapasitas 1.500 cc - 3.000 cc, dan mobil yang bisa mengangkut penumpang di bawah 10 orang dengan kapasitas mesin yang aman akan dikenakan kenaikan bea masuk.

Dari bea masuk sebesar 50 persen kemudian akan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. 

Selain itu, beban konsumen juga akan bertambah seiring PPnBM mobil mewah yang saat ini memiliki rentang 10 persen - 125 persen. Anggap saja, masyarakat membeli sedan berkapasitas 3.000 cc yang kena PPnBM paling tinggi, yakni 125 persen. 

Baca Juga: UU LGBT Diubah, Sutradara Kuch Kuch Hota Hai Girang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI