Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait rasio uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan. Nantinya, DP kredit bisa dilonggarkan sampai 0%, ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan.
Namun, menurut Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Purna Jual PT Honda Prospect Motor (HPM), rencana ini belum memiliki tujuan yang jelas.
"Peraturan kita belum jelas, karena kan ada syarat non performing loan (NPL) harus satu persen dan lain sebagainya. Sekarang siapa bank yang punya NPL satu persen, nah kita juga belum tau," ujar Jonfis, di Alam Sutera Tangerang Selatan, Rabu (29/8/2018).
Sementara itu, Jonfis melanjutkan, sejauh ini untuk DP turun dari 25 ke 15 itu boleh dibilang membantu. Namun, tidak menciptakan market besar.
Baca Juga: Dianggap Kemahalan, Honda Bilang Ada Harga Ada Barang
"Turun ke 0% tujuannya apa?. Market medium up, mungkin ga pengaruh. Tapi medium low akan pengaruh," kata Jonfis.
"Bank atau leasing harus melakukan screaning dengan jelas, karena DP 0% seperti anda beli mobil tapi tanpa bayar apapun. Dan sejauh ini perusahaan leasing yang saya tahu belum mengizinkan. Bahkan peraturan semakin ketat, harus screaning, slip gaji dan persyaratan lainnya," sambungnya lagi.
Untuk saat ini, Honda juga belum menentukan sikap apakah akan mendukung kebijakan tersebut. Pasalnya menurut Jonfis, DP 0% tidak menjelaskan apapun.