Penerbitan SNI Wajib Pelumas Tidak Selaras Fakta Lapangan

Selasa, 21 Agustus 2018 | 14:15 WIB
Penerbitan SNI Wajib Pelumas Tidak Selaras Fakta Lapangan
Ilustrasi pelumas mobil [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan Standar Nasional Indonesia atau SNI Wajib pelumas otomotif bakal rampung dalam waktu dekat. Sedangkan proses pemberlakuannya secara efektif masih membutuhkan masa transisi.

Bahkan, Direktur Kimia Hilir Kemenperin, Taufiek Bawazier pernah menyatakan bila proses pengajuan pemberlakuan SNI Wajb Pelumas berjalan baik. Setelah diajukan pada Februari lalu, proses notifikasi berlangsung selama tiga bulan dan saat ini proses sudah berada di biro hukum kementerian.

Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (PERDIPPI) memberi catatan terkait alasan yang diungkapkan sebagai dasar penerbitan aturan SNI Wajib itu.

“Ada sejumlah alasan yang dijadikan dasar dari penerbitan aturan SNI itu yang bertentangan dengan fakta di lapangan. Sehingga, alasan-alasan yang diungkapkan ini tidak berdasar atau bahkan bertentangan dengan realitas yang ada,” ujar Ketua Umum PERDIPPI, Paul Toar, Jakarta, Selasa (21/08/2018).

Baca Juga: Cepat Habis, Penonton Duga Tiket Asian Games 2018 Dikuasai Calo

Menurut Paul Toar, jika alasan penerbitan SNI Wajib itu dikarenakan pelumas impor tidak bisa dijamin kualitasnya, hal itu sama sekali tidak benar. Pasalnya, demikian ia memaparkan, proses produksi pelumas impor telah melalui proses pengujian laboratorium Lemigas dengan 14 parameter uji kimia fisika sebelum diizinkan beredar.

“Mereka adalah minyak pelumas produksi berbagai perusahaan minyak raksasa dunia yang diakui kualitas produk dan kredibilitasnya seperti Shell, Exxonmobil, Mobil 1, Total, Castrol dan seterusnya. Kualitasnya sudah dijamin di negara asal masing-masing,” ungkap Paul Toar.

Kedua, tudingan yang dijadikan alasan kedua penerbitan aturan yakni pasar pelumas Nasional dikuasai oleh impor juga tidak beralasan. Fakta menunjukkan, sampai saat ini perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yakni Pertamina masih menguasai 70 persen lebih market share minyak pelumas di Indonesia.

Ketiga, dengan SNI Wajib maka negara memproteksi pelumas dalam negeri dari pelumas impor juga terbukti tidak benar. Fakta berbicara, bahan baku minyak pelumas produksi dalam negeri ternyata juga diimpor.

“Karena Indonesia belum bisa memiliki kualitas bahan baku dan teknologi yang sangat kompleks dan terus berkembang,” tukas Paul Toar.

Baca Juga: Sambut Lebaran Besok : Daging Kambing Naikkan Tekanan Darah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI