Suara.com - Hingga saat ini, pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan mengenai kendaraan bertenaga listrik, sementara regulasinya sendiri sudah digodok sejak Oktober 2017. Dengan kata lain, berarti peraturan itu sudah terhitung sembilan bulan tetapi belum rampung.
Saat ditemui dalam acara seremoni pembukaan GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2018, Presiden NKRI, Joko Widodo menyatakan bahwa aturan ini akan segera bisa dilihat dalam waktu dekat.
"Nanti ditunggu saja, September akan kelihatan. Kalkulasinya sudah dihitung dan akan keluar di akhir bulan itu, " jelas Jokowi usai memeriksa perkembangan terkini dari kendaraan angkutan pedesaan, AMMdes di ICE, BSD City, Tangerang, Banten.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan bahwa regulasi mobil listrik terutama di bidang perpajakan akan terus dihitung dan dikalkulasi apakah bisa memberikan insentif.
Baca Juga: Konser Syahrini Mahal, Iis Dahlia : Mungkin Pakai Kursi Kerajaan
Kemudian aturan yang ada juga akan semakin mengerucut. Sehingga jelas untuk apa insentif yang bakal diberikan, seperti apa saja jenis mobilnya, juga peruntukan bagi kegiatan-kegiatan pendorong inovasi dalam industri otomotif.
"Regulasi ini sudah dikaji untuk segera bisa dikeluarkan. Yang jelas untuk mendorong tumbuhnya industri otomotif di negara kita," ujar sang Kepala Negara yang baru saja dikaruniai cucu kedua.