Kakorlantas Minta Pergub Ganjil-Genap Rampung Hari Ini

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 31 Juli 2018 | 13:48 WIB
Kakorlantas Minta Pergub Ganjil-Genap Rampung Hari Ini
Petugas Dinas Perhubungan (dishub) mengatur lalu lintas di Jl MT Haryono, Senin (2/7). Dinas Perhubungan masih fokus untuk mensosialisasikan kepada pengendara yang melintas di beberapa ruas jalan ibukota saat uji coba perdana perluasan peraturan ganjil-genap. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa menyatakan pembuatan peraturan gubernur (Pergub) soal perluasan kawasan plat nomor ganjil-genap harus selesai hari ini, Selasa (31/7/2018).

"Hari (Selasa) ini lagi digodok, hari ini harus jadi untuk bisa diberlakukan dan untuk rambu harus dipasang" kata Irjen Royke di Jakarta.

Royke mengatakan pergub itu untuk payung hukum menindak pelanggaran yang dilakukan pengendara di kawasan ganjil-genap mulai diberlakukan pada Rabu (1/8/2018).

Royke menegaskan petugas kepolisian harus memiliki dasar aturan hukum berdasarkan Pergub untuk memberikan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi mobil pribadi yang melanggar di kawasan ganjil-genap.

Sebelumnya Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi, polisi akan mulai menilang pelanggar ganjil-genap per 1 Agustus besok.

Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan ganjil dan genap akan meliputi Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjahitan - Jalan A Yani - Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini - Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI