3. Memercikkan air ke pejalan kaki
Jika Anda mencipratkan pejalan kaki akibat mengemudi melalui genangan, maka akan dikenakan denda 5.000 poundsterling dan tiga poin penalti karena dinilai mengemudi dengan ceroboh.
4. Peringatan Flash
Mengedipkan lampu Anda untuk memperingatkan pengendara lain dari kamera kecepatan (CCTV) atau pemeriksaan polisi, Anda bisa denda 1.000 poundsterling.
Baca Juga: Gara-gara Ini, Mahasiswi Ditilang Polisi
5. Plat nomor kotor
Mengemudi dengan plat nomor kotor dan tidak dapat dibaca, bisa menyebabkan Anda dikenakan denda sebesar 1.000 di bawah pondsterling pada Undang-Undang Pembatasan dan Pendaftaran Kendaraan 1994.
Bagaimana menurut Anda jika beberapa aturan di atas ditetapkan di Indonesia? [Metro]