Aturan Mobil Listrik Belum Kunjung Rampung, Kok Bisa?

Kamis, 19 Juli 2018 | 19:04 WIB
Aturan Mobil Listrik Belum Kunjung Rampung, Kok Bisa?
Ilustrasi mobil listrik sedang mengisi baterai. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sampai saat ini belum juga mengeluarkan peraturan mengenai mobil listrik. Padahal, menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo peraturan ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum.

"Sampai sekarang nggak tahu di mana (peraturan soal mobil listrik)," kata Agus dalam acara diskusi beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, regulasi mobil listrik sudah digodok sejak Oktober 2017. Berarti peraturan ini sudah 9 bulan belum juga rampung.

"Sembilan bulan peraturan mobil listrik belum jadi. Negara lain sudah sudah melangkah jauh. Kita masih berkutat di regulasi saja, masa akhirnya kita impor lagi karena tidak rampung-rampung," kritik Agus.

Baca Juga: Kemenperin Ingatkan Jangan Asal Jualan Mobil Listrik

Padahal, menurut Agus, Indonesia sudah harus mulai mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Terlebih konsumsi BBM per harinya juga sangat tinggi.

"Kalau bisa sebelum daftar ada presiden baru (Agustus 2018) itu sudah ada aturannya. Jangan sampai semisal ganti presiden malah mundur lagi," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI