Suara.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik aturan pemerintah yang mewajibkan kendaraan-kendaraan listrik dilengkapi dengan bunyi buatan. Ketua Gaikindo, Yohanes Nangoi, mengatakan aturan itu memiliki tujuan yang baik.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan dala Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 pasal 23 ayat 3 mewajibkan mobil-mobil listrik di Indonesia untuk dilengkapi dengan bunyi buatan.
"Mobil tanpa suara itu sangat berbahaya karena orang Indonesia terkadang suka tidak mendengar dan sadar bila ada mobil dekatnya. Beberapa merek mobil lain pun ada yang pakai speaker untuk menimbulkan suara. Tujuannya supaya tidak terjadi tabrakan. Jadi saya rasa ini positif," kata Nangoi, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Meski demikian, Nangoi mengaku belum tahu bagaimana penerapannya di Indonesia agar mobil listrik memiliki suara.
"Untuk implementasinya seperti apa saya belum tahu," terangnya.
Indonesia bukan negara pertama yang mengeluarkan aturan ini. Di Uni Eropa, mulai Juli tahun depan, semua mobil listrik diwajibkan memiliki suara buatan.