Suara.com - Ketua Umum Komunitas Toyota Avanza Veloz (Velozity), Bambang Bangun Wibowo memberikan tanggapan terkait rencana Polda Metro Jaya untuk mengadakan tes psikologi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut pria yang akrab disapa Bambang, tes psikologi sebenarnya sah saja dilakukan, tapi bukan menjadi faktor utama dalam pembuatan SIM.
"Sebenarnya kebijakan Polda Metro Jaya dengan syarat tes psikologi baik-baik saja. Tapi sebenarnya yang lebih penting soal ketrampilan mengemudi dan pengetahuan terhadap rambu lalu lintas," ujar Bambang disela Halal Bihalal TOC 2018, Sabtu (23/6/2018).
Ia menambahkan, selama ini tes psikologi lebih ditujukan untuk pemohon SIM angkutan umum. Kalau untuk angkutan umum memang penting, karena tidak hanya mengemudi kendaraan pribadi, tapi dia juga membawa banyak orang.
Baca Juga: Babak Pertama, Belgia Sudah Unggul 3-1 atas Tunisia
"Jadi psikologinya membutuhkan mental yang baik. Kalau mobil pribadi saya rasa lebih keketrampilan dan wawasan berlalulintas," ungkapnya
Rencananya tes psikologi akan diterapkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang maupun membuat SIM baru mulai 25 Juni 2018. Penerapan ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor psikologi.
Sedangkan penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.