"Karena regulasi Indonesia adalah berdasarkan dari kondisi yang ada di Indonesia. Jadi kami harus mengikutinya," terangnya.
Peraturan di Indonesia sendiri mengharuskan mobil membawa ban cadangan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 juga mengatur soal persyaratan teknis kendaraan bermotor yang harus dipenuhi, salah satunya perlengkapan ban cadangan.
Baca Juga: Diler Tutup, Nissan Pastikan Layanan Purnajual Tetap Jalan