Suara.com - Konsumen Nissan David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala selaku pemilik Nissan Elgrand mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia dan Menteri Perhubungan, (6/6).
Pasalnya para penggugat merasa dirugikan karena mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.
“Ini perbuatan melawan hukum karena tidak menyediakan ban cadangan dan tempat ban cadangan," ujar David saat dihubungi Suara.com, Jumat (8/6/2018).
Sebagai produk Completely Build Up (CBU) dari Jepang, Nissan memang tidak menyediakan ban cadangan. Sebab di negara asalnya, penyedian ban cadangan memang sudah mulai ditinggalkan.
Baca Juga: Diler Tutup, Nissan Pastikan Layanan Purnajual Tetap Jalan
Sebagai gantinya, produsen mobil menyiapkan semacam kotak yang berisi peralatan untuk menambal ban sementara. Dengan begitu, pengendara mobil dapat dengan mudah menambalnya tanpa harus mencopot ban untuk menggantinya dengan ban cadangan.
Namun hal ini dirasa David belum cukup, bila mobil mengalami pecah ban apa yang harus dilakukan. Sementara ban cadangan tidak tersedia.
"Ini yang kita khawatirkan. Karena dongkrak pun tidak ada," tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Presiden Direktur NMI, Eiichi Koito mengaku baru membaca kabar tersebut dan belum bisa banyak berkomentar.
"Saya belum bisa memberikan komentar. Tapi yang pasti kami akan selalu mengikuti regulasi yang ada Indonesia," ujar Koito.
Baca Juga: Masih Perlukah Ban Cadangan Tersedia di Mobil?
Koito pun menjelaskan, terkait masalah ban cadangan, banyak negara sekarang menuju ke mobil tanpa ban cadangan. Jadi banyak mobil di negara lain seperti di Jepang dan Eropa, mereka sudah tidak memiliki ban cadangan.