Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengimbau para pemudik untuk tidak mengemudikan mobilnya dengan kecepatan melebihi 60 kilometer per jam di jalan tol fungsional.
"Kecepatan kendaraan kita batasi 60 km/jam. Jadi ada beberapa petugas kepolisan yang nanti berjaga-jaga di area tol fungsional," kata dia saat peresmian pengoperasian Tol Bocimi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/6/2018).
Ia juga menyampaikan jika pemudik wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Karena pengerjaan jalan tol belum rampung sepenuhnya sehingga struktur jalan tidak begitu rata dan butuh kehati-hatian saat berkendara.
"Ikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada karena sebagian kan ada jalur tol fungsional yang belum bagus,"jelas Basuki.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hery Trisaputra Zuna menjelaskan operasional jalan tol fungsional menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian.
"Prinsipnya tergantung kepolisian," kata dia menambahkan.
Selain di Bocimi, jalan tol fungsional yang bisa dilewati pemudik tahun ini adalah Pemalang - Batang 39,20 km, Batang - Semarang 74,20 km, Salatiga - Kartosuro 32,65 km, Solo - Ngawi 90,25 km, Ngawi - Kertosono 88,35 km, dan Wilangan - Kertosono 37,5 km.