Persiapan Nyetir Saat Mudik: Dilarang Pakai Hazard!

Jum'at, 01 Juni 2018 | 09:50 WIB
Persiapan Nyetir Saat Mudik: Dilarang Pakai Hazard!
Jangan gunakan lampu hazard saat hujan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ingin mudik Lebaran atau pelesir luar kota dan luar negeri dengan menyetir sendiri? Perhatikan hal sepele yang mengundang bahaya ini: saat hujan deras tiba-tiba kendaraan di depan menyalakan lampu darurat alias hazard.

Atau justru sebaliknya, Andalah pelakunya. Mengambil inisiatif menyalakan hazard sebagai sinyal “Tolong mobil ini jangan ditabrak!”

Tindakan itu salah besar. Anda malahan seperti "menyilakan" mobil sendiri agar dilanggar kendaraan lain.

Lewat AJC.com, Sersan Mark Wysocky, juru bicara Florida Highway Patrol, Amerika Serikat menyatakan, “Mungkin niat Anda membantu, tetapi justru membawa petaka. Pasalnya membuat pengemudi lain bingung: apakah Anda akan berbelok, berhenti, atau mau mengarah ke mana, kiri atau kanan, karena lampu buritan menyala dua-duanya sekaligus.”

Baca Juga: Kenakan Baju Jawa, Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila

Wysocky pun menggarisbawahi, bahwa penggunaan lampu hazard bukanlah untuk peruntukan lampu rem atau sinyal belok (kerap disebut di Indonesia sebagai lampu sein). Fungsinya sudah jelas berbeda.

Senada, Departemen Kepolisian Metro Atlanta. Mereka memberikan pernyataan, “Penggunaan lampu hazard saat Anda mengemudi justru berpotensi memberikan sinyal yang salah kepada pengendara lain. Bisa jadi mereka menafsirkan harus berhenti di tempat, atau memperlambat laju kendaraan, sehingga lalu-lintas menjadi kacau.”

Pentingnya meluruskan pengertian soal penggunaan lampu hazard, telah mendorong negara-negara maju melarang penggunaannya dalam kondisi hujan maupun tidak, bila mobil tidak dalam kondisi berhenti.

Negara-negara di Britania Raya, mulai England, Wales, sampai Skotlandia, serta Irlandia Utara memasukkan aturan pelarangan ini dalam undang-undang lalu-lintas mereka. Sementara di Amerika Serikat, beberapa negara bagian juga telah menerapkannya.

Sampai tahun 2016, di New York Anda masih bisa “bermain-main” dengan lampu hazard, baik saat hujan maupun tidak. Namun bila ingin sowan ke Gedung Putih, selama menyetir di Washington D.C Anda dilarang pakai lampu hazard bila tidak pada tempatnya.

Baca Juga: Liburan ke Yordania, Sempatkan Ziarah di Gua Ashabul Kahfi

Dari 50 negara bagian di Amerika Serikat, beberapa yang sudah melarang pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tidak berhenti antara lain: Alaska, Arizona, Arkansas, California, Florida, Hawaii, Idaho, Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Louisiana, Maine, Maryland, Massachusetts, Minnesota, Montana, Nevada, New Mexico, Ohio, Oklahoma, Rhode Island, Tennessee, Virginia, dan West Virginia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI