Suara.com - Terhitung mulai September 2018 mendatang, seluruh produk otomotif yang diproduksi di Indonesia harus mengacu pada standar uji emisi EURO 4. Standar baru ini akan menggantikan standar emisi EURO 2 yang selama ini diterapkan.
Sebagai pabrikan terbesar otomotif tanah air, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) menyatakan seluruh model yang dimiliki sudah siap dengan produk EURO 4.
"Semua yang sudah kita produksi, dengan tipe bensin sudah memenuhi standar EURO 4. Untuk produk dalam negeri juga sudah siap," ujar Warih Andang Tjahjono, Presiden Direktur PT TMMIN kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (26/05/2018).
Warih menegaskan, saat keputusan ini berlaku, Toyota sudah menjual produk EURO 4.
Baca Juga: PDIP: Megawati Penentu Cawapres Jokowi
Terkait perubahan standar dari emisi EURO 2 ke EURO 4, Warih mengaku terjadi perubahan biaya produksi. Namun hal ini dianggap masih kompatibel sehingga tidak terlalu besar.
Dengan demikian, sebagai pabrikan, TMMIN tidak melakukan perubahan harga. "Kalau dari pihak kami tidak ada. Tetapi tidak tahu dengan putusan Toyota Astra Motor (TAM)," kata Warih.
Untuk tahap awal, peraturan EURO 4 akan diterapkan untuk mobil bermesin bensin. Sedangkan mesin diesel baru berlaku efektif mulai Maret 2021.