Pemprov Jakarta Perluas Penerapan Ganjil-Genap

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 22 Mei 2018 | 22:26 WIB
Pemprov Jakarta Perluas Penerapan Ganjil-Genap
Tilang aturan ganjil-genap mulai diberlakukan, antara lain di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (30/8/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas pembatasan kendaraan melalui nomor polisi dengan sistem ganjil-genap guna menghadapi Asian Games 2018.

"Untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Asian Games, Pemprov DKI bersama para stakehokders bertanggung jawab terhadal masalah kamseltibcar lantas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Yusuf menyebutkan rencana perluasan lokasi ganjil-genap meliputi Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - Jalan MT Haryono - Jalan DI Panjahitan - Jalan A Yani - Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Yusuf mengatakan pentahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap akan diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), ujicoba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018 dan evaluasi (pekan ketiga Juli 2018).

Yusuf menyatakan perluasan wilayah pembatasan kendaraan itu agar pelaksanaan Asian Games mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran.

"Selama Asian Games tetap terjaga dengan baik kemudian seluruh aktivitas atlet dan ofisial, serta seluruh giat masyarakat tetap lancar, aman, dan nyaman," ucap Yusuf.

Selama ini, pembatasan kendaraan ganjil-genap berlaku di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto mulai 30 Aguustus 2016. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI