Suara.com - Buat Anda yang kerap berselfie saat berkendara, kini harus lebih waspada. Pasalnya, Anda akan kena ancaman pencabutan SIM atau denda dengan nilai yang cukup berat.
Tercatatkan, lebih dari 31.000 pengendara telah memosting foto di Instagram dengan tagar #drivingselfie dan ribuan pengendara lainnya muncul di Twitter serta Snapchat. Kegiatan ini dinilai melanggar peraturan karena bisa mengancam keselamatan saat berkendara.
Buat Anda yang baru dua tahun memiliki SIM dan ketahuan melakukan pelanggan ini, maka SIM tersebut akan dicabut. Dan jika pengendara mengendarai dengan kecepatan tinggi sambil berselfie maka hukumannya cukup berat.
Bahkan, cukup menyentuh layar di smartphone Anda saat mengemudi Anda akan terkena pinalti dan denda 200 poundsterling atau sekitar Rp3,8 jutaan. Dan jika sudah tertangkap dua kali, maka dendanya pun akan berlipat ganda.
Baca Juga: Wisata Selfie di Bandung Jiplak Hasil Karya Seniman Luar Negeri?
Dalam beberapa kasus serius yang masuk ke pengadilan, hanya sekali melakukan pelanggaran saja sudah cukup membuat Anda terkena denda 1.000 poundsterling atau kisaran Rp19,4 jutaan.
Tercatatkan, 15 persen dari pengendara berusia 18 hingga 25, banyak yang baru saja lulus tes SIM, mengaku mengambil foto selfie. Bukan hanya itu saja, tapi banyak pengendara yang juga melakukan panggilan video di FaceTime dan Skype.
Penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa pengemudi yang menggunakan telepon di belakang kemudi sebenarnya lebih berbahaya daripada orang yang mabuk atau merokok ganja. Hal ini dikarenakan reaksi yang lebih lambat dan kesulitan untuk tetap berada di jalur yang benar.
Lalu, mungkinkan aturan ini juga diterapkan di Indonesia? Kira-kira bagaimana respon masyarakat? Akan menerima atau justru mengkritik? [The Sun]
Baca Juga: Selfie Maut, Siswa Tewas Setelah Narsis dan Jasadnya Tenggelam