Suara.com - Ban sepeda motor saat ini terbagi menjadi dua jenis, model biasa dengan ban dalam dan tubeless. Namun karena dirasa lebih praktis dan aman, kebanyakan pengguna sepeda motor kini mulai memilih ban tubeless.
Hanya saja beredar mitos bila ban tubeless mengalami kebocoran lebih dari dua maka wajib diganti. Benarkah demikian?
Jimmy Handoyo, Technical Service & Development Department Head FDR mengatakan, untuk ban tubeless sebenarnya tidak ada ketentuan bila sudah bocor dua kali wajib diganti.
"Kalau ban tersebut sudah tidak bisa ditambal lagi atau sudah tidak safety lagi maka ban tersebut baru wajib diganti," ujar Jimmy kepada Suara.com melalui pesan elektronik, Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
Jimmy menambahkan, selama lubang tersebut tidak memutus benang nylon pada ban mungkin tidak masalah. Selain itu, selama kebocoran tersebut tidak merusak konstruksi ban maka tidak menjadi masalah.
"Memang biasanya kalo tambalan lebih dari 2 kali, konsumen langsung mengganti ban," terang Jimmy.
Jimmy mengungkapkan, tolak ukur ban sebenarnya juga bisa dilihat dari kembangannya.
"Batasanya itu ditandai dengan Tread Wear Indicator (TWI). Itu adalah batas pemakaian ban sudah aus atau tidak," ucapnya.
Selain itu apabila ban bocor dan sudah tidak bisa ditambal lagi contohnya bocor di lubang yg sama atau lubang yg cukup besar, maka sebaiknya ban segera diganti.