Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan saat ini tengah berusaha mendorong perusahaan penyedia jasa transportasi online menjadi perusahaan transportasi.
Upaya itu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan agar pengemudi memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
"Jadi statusnya bukan mitra lagi, tapi pegawai. Jadi bisa saling berhubungan langsung,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Untuk mendorong hal tersebut, Kemenhub akan menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Penyempurnaan yang dikaji terkait apakah aplikator nantinya menjadi perusahaan transportasi saja. Masih digodok regulasinya, ada dua kemungkinan PM baru atau kita akan revisi, secepatnya dibuat focus group discussion nanti semua pemangku kepentingan menyampaikan masukan," katanya.
Dia mengatakan payung hukum akan secepatnya diterbitkan dan perusahaan aplikasi juga agar segera berubah menjadi perusahaan transportasi.
“Kemenhub tidak akan memberikan kemudahan kalau mereka jadi perusahaan transportasi. Jadi kami minta penyedia aplikasi ini bisa saling berkoordinasi,” ujarnya.