Suara.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Senin (2/4/2018), menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengatur tarif onjek online di Tanah Air.
Alasannya, jelas Budi, karena ojek yang menggunakan kendaraan roda dua tak diakui sebagai alat transportasi umum dalam undang-undang transportasi yang berlaku di Indonesia.
“Itu ada dalam Undang-undang, hal ini karena tingkat keselamatan yang tidak bisa dijamin,” kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat.
Menurut Budi, pemerintah hanya bisa mendorong para pengemudi dan pengguna ojek online untuk mematuhi aturan berkendara.
"Seperti kita dorong menggunakan helm dan sebagainya. Itu yang baru bisa kami lakukan. Saat ini kami baru bisa mengatur taksi online. Penetapan tarif disepakatai antara pengemudi ojek dengan Grab dan Gojek,” lanjut dia.
Meski tidak bisa intervensi dalam penetapan tarif ojek online, Budi meminta kepada penyedia aplikasi dalam menetapkan tarif harus mempertimbangkan kepentingan para pengemudi, jangan sampai pengemudi menjadi tertekan.
“Kita ingin juga sampaikan berkaitan online bahwa yang kita utamakan bagaimana para ojek itu dapatkan perlindungan jumlah tarif yang memadai, itu pun pemerintah tak akan masuk dalam perundingan," tutup Budi.
Sebelumnya pada pekan lalu Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan bahwa penyedia jasa ojek online seperti Grab dan Go-Jek telah sepakat untuk menaikkan tarif ojek online. Sementara di kesempatan berbeda, Budi mengusulkan agar tarif ojek online sebaiknya ditetapkan di angka Rp2000/km.