Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuntut standar keamanan dan keselamatan taksi online terhadap konsumen karena selama ini dinilai belum memenuhi aspek dasar tersebut.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi yang bertajuk "Implementasi PM Nomor 108 Tahun 2017" di Jakarta, Kamis (22/3/2018), menjelaskan terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh oknum pengemudi taksi online pada 18 Maret kemarin adalah klimaks berbagai kasus tindak kekerasan pengemudi taksi daring pada konsumennya.
Kejadian sebelumnya, lanjut dia, sudah banyak terjadi tindak kekerasan, penodongan, dan bahkan pemerkosaan kepada konsumennya.
"Terhadap kejadian seperti ini, patut diperingatkan dengan keras bahwa secara managerial taksi daring tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. Misalnya, tidak ada akses telepon call center untuk penanganan pengaduan," katanya.
Kedua, lanjut dia, bukti bahwa perusahaan aplikasi taksi daring tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekruitmen kepada pengemudinya.
"Hal ini juga menjadi bukti nyata adalah mitos belaka bahwa taksi daring lebih aman daripada taksi meter," katanya.
Untuk itu, Tulus mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub No. 108/2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya.
"Permenhub tersebut masih terlalu longgar. Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi daring," katanya.
Dia mengimbau kepada konsumen, khususnya konsumen perempuan agar berhati-hati menggunakan taksi daring, seperti tidak bepergian sendiri, tidak mengorder taksi daring terlalu malam atau dini hari.
"Saat antar jemput, konsumen sebaiknya jangan berhenti langsung di depan rumahnya. Jangan berikan kesempatan pengemudi online mengetahui rumah atau bahkan tempat kerja konsumen. Ini untuk mencegah tindakan tidak terpuji dari oknum pengemudi kepada konsumennya," tutup dia. (Antara)