Suara.com - Sebuah video pendek tersebar memperlihatkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terhadap sebuah mobil yang melaju kencang ke area pejalan kaki. Peristiwa ini menewaskan satu orang. Seorang pengemudi salah menginjak pedal yang diduga rem tapi justru pedal gas. Pertpall Sall (68) dipenjara selama dua tahun dan empat bulan dari peristiwa yang terjadi di Reading, Berkshire, beberapa waktu lalu.
Sonata Saulytyte (44) diketahui menjadi korban tewas, yang saat itu mengunjungi keponakannya. Ford Focus hitam milik Sall tiba-tiba melaju kencang ke sekelompok orang yang berjalan di area pejalan kaki.
Berdasarkan penjelasan di pegadilan, korban terbanting ke pagar dan berakhir di bawah mobil ketika berhenti di jalurnya.
"Terdakwa keluar dari mobilnya dengan tangan di atas kepalanya. Dia mencari sesuatu di bagasi mobilnya dan berkomentar bahwa remnya blong. Dia berkata kepada orang-orang di sekitarnya bahwa mayat di bawah reruntuhan ada di sana dan dia tidak melakukan kesalahan apa pun," jelas Jaksa Alan Blake.
Baca Juga: Ditolak Puskesmas karena Bau, Lansia Ini Terkapar di Mobil Angkot
Kemudian Sall dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan, sebelum dia akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Dengan tegas Sall mengungkapkan, jika rem mobilnya blong sehingga tidak berfungsi.
Hal yang dicatat pengadilan bahwa Sall tidak memakai kacamata seperti yang sudah disarankan dokternya.
Saat itu, seorang lelaki berusia 20 lolos dari kecelakaan. Dia kala itu tengah istirahat untuk makan siang. Meskipun selamat, lelaki ini menderita luka yang mengubah kehidupan di kedua kakinya.
Pengadilan mendengar Sall mengemudi di 30mph ke arah area pejalan kaki, dan tiba-tiba berbelok, menghindari kendaraan lain termasuk bus sebelum menaiki trotoar.
Baca Juga: Lansia 96 Tahun Kehilangan Kendali, Lolos dari Maut
"Ini memang tidak disengaja. Tapi peristiwa ini merupakan kesalahan serius yang memiliki konsekuensi tragis. Tidak ada yang akan keluar dari kasus ini sebagai pemenang. Saya telah membaca pernyataan korban tragis dan apa pun yang saya lewati hari ini tidak akan membawa kembali bibi seseorang," beber Hakim Paul Dugdale.