Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku mulai 12 Maret 2018 untuk kendaraan pribadi dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Target pemerintah adalah kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, bahkan potensi pengurangan kemacetan bisa mencapai 30 sampai 40 persen.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan pun juga menyiapkan bus angkutan untuk memfasilitasi pengemudi kendaraan pribadi menuju Jakarta.
Kebijakan ini diharapkan lambat laun dapat memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Pemerintah mendidik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum bus. (Antara)