Riset Mobil Listrik di Indonesia, Dapat Insentif Pajak Besar

Senin, 26 Februari 2018 | 20:46 WIB
Riset Mobil Listrik di Indonesia, Dapat Insentif Pajak Besar
PT Mitsubishi Motors memperkenalkan mobil listrik Mitsubishi i-Miev di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto berjanji akan memberikan insentif atau keringanan pajak besar bagi perusahaan yang berani berinvestasi untuk melakukan riset mobil listrik di Tanah Air.

Airlangga, yang berbicara ketika menerima hibah 10 unit mobil listrik dari Mitsubishi Motors Corporation di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2/2018) mengatakan keringanan itu merupakan cara untuk merangsang pengembagan mobil listrik di dalam negeri.

"Insentif untuk investasi seperti tax allowance. Perusahaan yang melakukan ekspansi dapat tax allowance. Bagi yang riset, tax allowance lebih besar," kata Airlangga.

Meski demikian ia tak membeberkan seberapa besar keringanan pajak yang diperoleh jika perusahaan berinvestasi untuk melakukan riset mobil listrik di Indonesia

Ia hanya menjelaskan bahwa dalam regulasi yang sedang digodok saat ini, pemerintah berencana menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik , sementara tarif bea masuknya sekitar 5 persen.

Airlangga juga mengungkapkan bahwa yang diharapkan berinvestasi di Indonesia bukan saja produsen mobil listrik, tetapi juga industri komponen utama seperti baterai dan motor listrik.

"Dengan produsen baterai kami berbicara. Komponen utama diusahakan dimanufaktur di sini," beber dia.

Sebelum dengan Mitsubishi, Kemenperin juga sudah membahas pengembangan mobil listrik dengan pabrikan Nissan lain, yakni Nissan. Pada 13 November 2017 lalu, Airlangga juga telah menguji Nissan Note, mobil hibrida yang rencananya akan dipasarkan di Tanah Air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI