Jaga Amarah, Bertindak Kasar saat Berkendara Bakal Kena Denda

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2018 | 09:25 WIB
Jaga Amarah, Bertindak Kasar saat Berkendara Bakal Kena Denda
Ilustrasi seorang lelaki mengepalkan tangannya karena marah saat berkendara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buat mereka yang sedang mengendara, disarankan harus lebih tenang dan menahan amarah. Jika tidak, maka Anda akan terancam dikenakan denda maksimum 1.000 poundsterling atau sekitar Rp19 jutaan.

Hukuman denda sebesar itu akan berlaku bahkan untuk tindakan agresi terkecil seperti 'isyarat tangan kasar'. Memberikan jari tengah ke seseorang yang baru saja memotong jalur Anda dan akan dituntut karena 'berperilaku tidak tertib'.

Ini termasuk dalam Crime and Disorder Act 1998 dan dikenai sanksi denda hingga tiga perempat dari gaji mingguan seseorang.

Cara lain yang mungkin Anda lakukan adalah diklasifikasikan 'tidak berada dalam kendali penuh atas kendaraan'. Yap, secara teknis jika tangan Anda keluar dan melepas kemudi mobil tidak sepenuhnya terkendali.

Baca Juga: Waspada, Vaping Sambil Berkendara Bakal Ditilang!

Awal pekan ini, presenter BBC, dikutip Metro, Jeremy Vine mengklaim telah menyaksikan sampai 40 pelanggaran dalam perjalanan sehari-harinya dengan sepeda saat dia diinterogasi oleh Komite Transportasi Majelis London.

Seperti lelaki berusia 52 tahun itu meneriaki dan mengatakan bahwa dia akan tersingkir saat insiden kemarahan di London barat pada 2016, yang tercatat. Shanique Syrena Pearson diberi hukuman penjara sembilan bulan setelah dinyatakan bersalah atas banyak pelanggaran termasuk dengan menggunakan kata-kata atau perilaku yang mengancam, kasar atau menghina.

Vine mengatakan dalam kasus lain seorang sopir didenda 3.000 poundsterling atau sekitar Rp52 jutaan setelah menjatuhkannya dari sepedanya dan yang lain dikirim pada kursus pelatihan ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI