Waspada, Vaping Sambil Berkendara Bakal Ditilang!

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 22 Februari 2018 | 08:39 WIB
Waspada, Vaping Sambil Berkendara Bakal Ditilang!
Ilustrasi vape (rokok elektrik). (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian memberikan peringatan bagi para pengemudi yang menggunakan vape saat di belakang kemudi. Mereka yang kedapatan melakukannya akan ditilang.

Pengemudi yang menggunakan rokok elektrik bisa dikenai denda ribuan poundsterling dan SIM nya terancam dicabut. Pasalnya, Penglihatan mereka akan terkaburkan dengan uap.

Peringatan ini bukan semata-mata menjadikan vaping ilegal. Namun, pengemudi diprediksi akan terganggu oleh rokok elektrik tersebut karena dapat menggangu konsentrasi saat melihat jalan.

"Asap yang disebabkan oleh vape adalah gangguan dan akibatnya bisa mengerikan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan lebih buruk lagi, sebuah kematian," kata Sersan Carl Knapp dari Unit Kepolisian Jalan Sussex.

Baca Juga: Vape Ternyata Tak Berisiko Kesehatan Serius, Ini Bukti Ilmiahnya

Petugas 22 tahun itu menyarankan bahwa mereka yang kedapatan vaping di belakang roda kemudi dapat 100 persen perhatiannya terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Jika Anda ingin melakukan vape, saya menyarankan agar membuka jendela dan meniup uap langsung, pastikan Anda mengendalikan kendaraan Anda sepenuhnya sebelum melakukannya," terangnya.

Para pengendara yang vaping dan tidak dapat mengendalikan kendaraan mereka secara penuh akan dikenakan denda 2.500 poundsterling atau sekitar Rp47 jutaan.

Petugas mengatakan bahwa vaping, yang menyebabkan asap dalam jumlah berlebihan dan menghalangi pandangan dan dapat mengakibatkan kecelakaan fatal.

Peringatan tersebut muncul saat tercatatkan lebih dari 3 juta orang di Inggris sekarang menggunakan vape dan banyak di antaranya saat mengemudi.

Baca Juga: Studi: 145 Ribu Lakalantas di AS Diduga Karena Pokemon Go

Sersan John Davis dari Polisi Surrey menegaskan, setiap orang yang terganggu dengan cara apapun dapat dikatakan bersalah karena melakukan pelanggaran, entah itu merokok, vaping atau makan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI