Prancis Larang Berkendara Sambil Main HP, Bahkan Saat Berhenti

Kamis, 08 Februari 2018 | 12:12 WIB
Prancis Larang Berkendara Sambil Main HP, Bahkan Saat Berhenti
Ilustrasi menyetir sambil main HP. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas hukum di Prancis telah mengesahkan peraturan baru yang melarang para pengemudi menggunakan ponsel pintar. Bahkan, termasuk saat mobil dalam kondisi berhenti dan memasang lampu hazard di pinggir jalan.

Peraturan baru itu, dilansir dari Carscoops, Kamis (8/2/2018), hanya diaplikasikan bagi ponsel pintar yang dioperasikan dengan cara memegangnya di tangan.

Penggunaan handphone (HP) dilarang selama mobil masih berada dalam sirkulasi lalu lintas.

Ini artinya, mereka yang 'kebelet' ingin memegang serta melihat gawai cerdas benar-benar harus mencari dan menempatkan kendaraan di tempat parkir yang tersedia.

Baca Juga: Mercedes-Benz Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Indonesia Tahun Ini

Jika tidak, maka harus siap-siap membayar denda 135 euro (sekitar Rp2,25 juta), plus pemberian tiga poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satu-satunya kondisi yang memperbolehkan orang di balik setir kemudi mengoperasikan ponsel pintar adalah saat terjadi mogok atau kecelakaan.

Regulasi tersebut merupakan usaha terkini Prancis dalam mengurangi jumlah kecelakaan dan kematian di jalan raya.

Sebelumnya, Prancis juga telah mengurangi batas kecepatan tertinggi kendaraan di jalan dengan dua jalur, dari 90 km/jam menjadi 80 km/jam.

Prancis memang memiliki rekor kecelakaan lalu lintas fatal yang tergolong tinggi, yang terus meningkat sejak 2014. Pada 2016 misalnya, jumlah kematian akibat insiden lalu lintas mencapai 3.469 jiwa.

Baca Juga: Bikin Malu! Main HP di Tengah Jalan, Perempuan Ini Dimarahi Bule

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI