Suara.com - Salah satu cara melindungi mobil dari risiko kecelakaan adalah dengan mengasuransikannya. Namun, agar asuransi kendaraan yang dipilih sesuai dan tepat guna, ada aspek-aspek yang mesti dipertimbangkan.
Asuransi kendaraan berguna untuk melindungi mobil, finansial atau bahkan jiwa pengemudi dan penumpang.
"Faktanya, asuransi mampu memberikan jaminan riil yang melindungi mobil dan Anda dari berbagai risiko yang ada," kata Chief Executive Officer Adira Insurance, Julian Noor, melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Selasa (16/1/2018).
Berikut ini ialah tujuh hal yang patut menjadi perhatian ketika memilih asuransi mobil, seperti dipaparkan Adira Insurance.
Baca Juga: Adira Optimis Industri Asuransi Kendaraan Bermotor Tetap Naik
1. Kebutuhan
Asuransi kendaraan harus disesuaikan dengan kebutuhan, karena perlindungan yang diberikan terdiri dari beragam pilihan. Pada umumnya, asuransi mobil terdiri dari dua tipe, yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Tipe yang pertama memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. TLO, di sisi lain, memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya (usia kendaraan maksimal 15 tahun).
2. Reputasi dan Pengakuan OJK
Tujuan asuransi adalah memberikan rasa tenang dan aman pada pemilik polis. Karena itu, harus dipastikan pula perusahaan asuransi yang dipilih tepercaya dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kendaraan yang Sesuai Kebutuhan Anda
3. Isi Polis
Polis yang baik adalah yang menjelaskan secara teperinci hal-hal apa saja yang dicover, tidak dicover hingga menjadi perluasan. Tidak hanya dijelaskan dalam polis, tapi pelanggan juga harus mendapatkan informasi secara jelas dari perusahaan asuransi yang dipilih. Jangan sampai saat pelanggan mengajukan klaim perusahaan asuransi menolaknya karena alasan tidak tercover.
4. Proses Klaim
Teliti alur proses pengajuan klaim, jangan sampai asuransi yang dipilih prosesnya berbelit-belit dan tak memudahkan. Di era 'zaman now' malah sudah ada asuransi yang terintegrasi dengan ponsel pintar melalui aplikasi. Klaim bisa dilakukan via aplikasi dengan hanya mengisi laporan kronologis kejadian kerusakan, melakukan foto kerusakan mobil, isi data pribadi dan memilih waktu kendaraan pelanggan untuk masuk bengkel.
5. Jaringan Bengkel
Cek jaringan bengkel rekanan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi. Semakin luas jaringannya, semakin mudah bagi Anda saat ingin melakukan perbaikan mobil. Akan lebih baik lagi jika bengkel-bengkel rekanan tersebut adalah bengkel yang pelayanan dan operasionalnya sudah terstandardisasi dengan baik.
6. Layanan 24 Jam
Ada baiknya memastikan asuransi yang Anda pilih menyediakan layanan konsumen 24 jam. Dengan demikian, kapan pun insiden lalu lintas dialami, pemilik polis bisa langsung dilayani dan ditindaklanjuti dengan sigap.
7. Jangan Sekadar Murah
Rentang harga premi asuransi yang terdaftar dalam OJK sebenarnya sudah distandardisasi, jadi jangan langsung tergiur dengan harga premi murah. Teliti dulu, apakah harga premi murah nantinya berpengaruh saat pengajuan klaim. Jangan sampai murah di awal tapi pada akhirnya berpengaruh buruk untuk keuangan.