Tujuh Hal yang Dipertimbangkan Memilih Asuransi Mobil

Selasa, 16 Januari 2018 | 12:30 WIB
Tujuh Hal yang Dipertimbangkan Memilih Asuransi Mobil
Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu cara melindungi mobil dari risiko kecelakaan adalah dengan mengasuransikannya. Namun, agar asuransi kendaraan yang dipilih sesuai dan tepat guna, ada aspek-aspek yang mesti dipertimbangkan.

Asuransi kendaraan berguna untuk melindungi mobil, finansial atau bahkan jiwa pengemudi dan penumpang.

"Faktanya, asuransi mampu memberikan jaminan riil yang melindungi mobil dan Anda dari berbagai risiko yang ada," kata Chief Executive Officer Adira Insurance, Julian Noor, melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Selasa (16/1/2018).

Berikut ini ialah tujuh hal yang patut menjadi perhatian ketika memilih asuransi mobil, seperti dipaparkan Adira Insurance.

Baca Juga: Adira Optimis Industri Asuransi Kendaraan Bermotor Tetap Naik

1. Kebutuhan

Asuransi kendaraan harus disesuaikan dengan kebutuhan, karena perlindungan yang diberikan terdiri dari beragam pilihan. Pada umumnya, asuransi mobil terdiri dari dua tipe, yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO).

Tipe yang pertama memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. TLO, di sisi lain, memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya (usia kendaraan maksimal 15 tahun).

2. Reputasi dan Pengakuan OJK

Tujuan asuransi adalah memberikan rasa tenang dan aman pada pemilik polis. Karena itu, harus dipastikan pula perusahaan asuransi yang dipilih tepercaya dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengontrol dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kendaraan yang Sesuai Kebutuhan Anda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI