Aturan Resmi soal Kondisi Ban yang Laik Jalan, Seperti Apa?

Sabtu, 13 Januari 2018 | 18:46 WIB
Aturan Resmi soal Kondisi Ban yang Laik Jalan, Seperti Apa?
Ilustrasi ban mobil. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Kementerian Perhubungan, melalui media sosial, baru-baru ini kembali mengingatkan salah satu hal yang penting saat berkendara yaitu kondisi ban laik jalan. Tak hanya itu, Kemenhub juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resmi mereka yaitu @kemenhub151, pada awal pekan ini mewanti-wanti agar ban dengan kedalaman alur yang sudah menipis hingga 1 mm mesti segera diganti.

"Kondisi ban merupakan faktor penting keselamatan berkendara. Ketahui, batas maksimal kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm," tulis pihak Kemenhub di akun Instagram mereka.

Menurut institusi pemerintah yang mengurusi transportasi darat, laut dan udara ini, alur ban yang menipis dapat mempengaruhi kekuatan cengkeraman ban ke permukaan jalan. "Terlebih saat kerap turun hujan seperti saat ini yang memaksa performa ban bekerja lebih keras," lanjut mereka.

Kemenhub juga menginformasikan bahwa spesifikasi ban yang layak jalan sudah diatur oleh regulasi perundang-undangan. "Aturan batas kedalaman alur ban telah diatur dalam PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 73," tulis Kemenhub.

Berdasarkan salinan peraturan yang didapat oleh Suara.com, pasal 73 dari PP 55 Tahun 2012 merupakan kelanjutan dari pasal 64 mengenai persyaratan kendaraan agar dapat disebut laik jalan, khususnya pada ayat 2 huruf j mengenai kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.

"Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 2 huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm," demikian tertulis dalam pasal 73.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI