Awas, Dimensi Barang yang Boleh Diangkut Motor Ada Ketentuannya!

Sabtu, 13 Januari 2018 | 16:14 WIB
Awas, Dimensi Barang yang Boleh Diangkut Motor Ada Ketentuannya!
Pengemudi sepeda motor mengakut barang. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di jalan-jalan Indonesia, sering terlihat sepeda motor dipakai untuk mengangkut berbagai jenis barang, mulai dari yang kecil dan gampang diangkut hingga yang besar dan jomplang dengan postur motor. Padahal, dimensi barang yang boleh dibawa di atas motor sudah diatur dalam undang-undang.

Mulai dari papan triplek panjang, televisi layar besar, hingga AC (Air Conditioner/pendingin ruangan) masih kerap terlihat dibawa dengan sepeda motor. Hal ini diketahui menyalahi undang-undang.

"Mengangkut barang dengan sepeda motor tidak bisa sembarangan," tulis Kementerian Perhubungan dalam akun resmi Instagram mereka yaitu @kemenhub151 pada awal pekan ini.

Menurut Kemenhub, dimensi barang yang ditansportasikan dengan motor tidak boleh memiliki panjang yang melebihi setang. "Tingginya harus kurang dari 900 mm," lanjut mereka.

Baca Juga: Polisi Bekasi Sita 17 Sepeda Motor

Jika dimensi lebar dan tinggi terpenuhi. Muatan juga tak boleh ditempatkan di bagian depan, melainkan di belakang pengendara.

Para penunggang 'kuda besi' yang tak menuruti ketentuan itu sama saja dengan tak mematuhi regulasi.

"Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 pada PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Mari selalu tertib dan utamakan keselamatan," tegas Kemenhub lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI