Suara.com - Dinas Perhubungan Jakarta akan membuat kajian untuk mengatur kendaraan bermotor yang melintasi Jalan M. H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kajian diperlukan untuk mengganti kebijakan pelarangan sepeda motor yang sudah dicabut.
"Saya diperintahkan sesuai dengan hasil rapat mebuat kajian untuk penataan kawasan tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansyah usai mengikuti diskusi focus group discussion (FGD) terkait hal itu di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Mulai sore ini sepeda motor sudah bisa melintasi jalan Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
Andri menjelaskan, dalam FGD itu, banyak usulan yang disampaikan. Salah satunya usul dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pragara yang meminta agar aturan ganjil genap juga diterapkan pada kendaraan roda dua.
"Hasil usulan belum kita kasih tahu dulu. Jadi usulan ini kita kombinasi hasil FGD tadi. Terus kita paparkan kepada gubernur," kata Andri.
Andri belum mau bicara lebih jauh terkait sistem ganjil genap untuk motor di jalan protokol.
Seluruh usulan, kata dia, akan disampaikan pada Gubernur Anies Baswedan. Nantinya, Pemerintah DKI akan mengeluarkan Pergub baru pencabutan larangan motor di jalan protokol. Dalam payung hukum tersebut juga akan mengatur tentang formula baru yang akan diterapkan.
"Nanti diputuskan, setelah itu baru kita buat pergub pencabutan, sekaligus pemberlakuan formulasi baru. Usulan semua kita sampaikan, nanti usulan itu harus dikuatkan dengan data. Itu yang akan kita presentasikan ke gubernur," katanya.
Secara terpisah, Halim berharap pencabutan larangan mitor melewati Thamrin - Merdeka Barat diganti dengan kebijakan ganjil genap. Aturan tersebut sebelumnya sudah diteripkan untuk mobil pribadi.
"Dengan adanya pencabutan tersebut kita harapkan pemerintah langsung mengganti dengan ganjil genap, jadi tidak ada kekosongan," kata dia.
Larangan Lewat Jalan Thamrin Dicabut, Motor Kena Ganjil-Genap?
Rabu, 10 Januari 2018 | 17:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran, TKN Fanta Bagi-bagi Bunga dan Cokelat ke Masyarakat
15 Februari 2024 | 21:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 15:30 WIB
Otomotif | 14:34 WIB
Otomotif | 14:30 WIB
Otomotif | 14:08 WIB
Otomotif | 13:14 WIB
Otomotif | 12:00 WIB
Otomotif | 10:49 WIB
Otomotif | 00:10 WIB