Suara.com - Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) berencana merevitalisasi angkutan kota (angkot) atau mikrolet di Jakarta mulai tahun depan. Organda mewajibkan, per 2018, angkot-angkot di Ibu Kota menggunakan kendaraan model low multi purpose vehicle (LMPV) dari pabrikan layaknya Toyota Avanza dan Wuling Confero.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menjelaskan, revitalisasi angkot tersebut merupakan amanat dari Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No.29/2015 mengenai kualitisasi Standar Pelayanan Masyarakat (SPM). Untuk itu, semua angkot di Jakarta secara bertahap mulai tahun depan harus menggunakan LMPV dari pabrikan otomotif, bukan lagi dari karoseri, jika ingin memperbarui armada mereka.
"Kami mempersiapkan revitalisasi di awal tahun depan. Di kuartal pertama. Mungkin antara Februari atau Maret," katanya kepada Suara.com, Selasa (19/12/2017).
Penggunaan produk pabrikan dilakukan agar ada pertanggungjawaban dari penyuplai kendaraan.
Baca Juga: Ibu Ini Paksa Anak-anak Tonton Hubungan Intimnya dan Selingkuhan
"Tujuannya adalah agar Agen Pemegang Merek (APM) harus bertanggung jawab terhadap layanan purna jualnya. Ini berkaitan dengan biaya perawatan kendaraan dan kelangsungan operasional perusahaan," ujarnya.
"Kalau dulu, mikrolet dibuat dari karoseri dan kami nggak bisa klaim karena ketentuan dari mereka adalah perubahan yang dilakukan di luar mereka tak bisa di klaim. Misalnya, dulu kita buat dari pikap atau dari sasis. Saat ada problem di kelistrikan, kami enggak bisa klaim," katanya lagi.
Menurut Shafruhan, pertemuan sudah dilakukan dengan APM beberapa waktu lalu dan ketika itu hanya ada empat merek yang mengikuti yakni Toyota, Daihatsu, Suzuki, serta Wuling. Dari keempatnya, baru Toyota plus Wuling yang telah mengajukan surat resmi mengenai mobil apa yang akan diajukan beserta contoh mobilnya setelah dimodifikasi menjadi angkot.
"Toyota mengajukan Avanza dan Wuling mengajukan Confero," ucapnya.
Shafruhan bahkan sudah memberikan foto Confero yang sudah dimodifikasi menjadi angkot kepada Suara.com.
Baca Juga: Agen Evan dan Ilham Masih Mencari Solusi dengan PSSI
Lebih lanjut, ia menjelaskan, APM yang berminat harus mengajukan surat resmi mengenai kendaraan yang diajukan beserta contoh mobilnya, juga surat penunjukan mengenai diler yang akan mendistribusikan angkot.