Investigasi soal Fortuner yang Ditumpangi Setnov, Ini Kata Toyota

Jum'at, 24 November 2017 | 14:10 WIB
Investigasi soal Fortuner yang Ditumpangi Setnov, Ini Kata Toyota
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, kekinian terparkir di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Toyota mengungkapkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menghubungi mereka mengenai dugaan manipulasi dalam kecelakaan yang dialami tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto.

Novanto saat berada di kursi baris kedua Toyota Fortuner menabrak tiang listrik di sekitar daerah Permata Hijau, Jakarta, Kamis 16 November 2017. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghilang ketika ingin dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari sebelumnya, Novanto yang kini sudah di rumah tahanan KPK, melalui pengacaranya sempat mengklaim mengalami cedera parah dan tidak dalam kondisi memungkinkan untuk ditahan.

Executive General Manager PT. Toyota Astra Motor (TAM), Fransiskus Soerjopranoto, mengatakan Toyota telah dikontak oleh kepolisian, pekan lalu. Pabrikan ini diminta berkoordinasi dalam Traffic Accident Analysis (TAA) yang mereka gelar untuk menginvestigasi kecelakaan.

Tim internal TAM lalu bekerja meski di hari libur untuk menjawab pertanyaan kepolisian. Pabrikan ini juga diminta memberikan data-data terkait Fortuner yang dinaiki Novanto.

Baca Juga: Toyota Bersedia Investigasi Fortuner Setnov Bersama Kepolisian

Menurut Soerjopranoto, pertanyaan dan data yang diminta polisi mengarah pada spesifikasi Fortuner beserta kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada Fortuner dalam skenario kecelakaan.

"Jadi, mereka tanyakan ke kami bagaimana ini bisa terjadi, misalnya soal airbag (tak mengembang) dan lain sebagainya. Kami hanya menjelaskan dari situ saja," kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/11/2017) malam.

Sekadar diketahui, airbag Fortuner yang dinaiki Novanto tidak mengembang dalam kecelakaan tersebut. Hanya bemper serta grille depan dari bagian mobil yang rusak.

Soerjopranoto menjelaskan, Toyota tidak memiliki kewenangan menyimpulkan dan mengumumkan hasil investigasi. Pasalnya, akan dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kan, yang melakukannya polisi. Dengan olah TKP tersebut, kepolisian akan mencocokkan dengan data dari kami," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Akan Libatkan Toyota untuk Dalami Kecelakaan Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI