Suara.com - Siapa yang tidak tahu bahaya menggunakan perangkat mobil seperti ponsel saat menyetir. Tapi dengan berbagai alasan, kita kerap mengindahkan semua peringatan itu.
Tapi akan lain halnya jika ditegakkan aturan yang jelas, seperti yang dilakukan di negara ini. Datuk Seri Liow Tiong Lai melihat, mata di jalan kini lebih serius untuk memantau pengemudi dengan tangan dan matanya terpaku pada ponsel cerdas mereka.
Menteri Perhubungan mengatakan bahwa Departemen Perhubungan Jalan (JPJ) akan turun tangan mengawasi pada supir yang menggunakan handphone mereka saat di belakang kemudi.
Petugas penegak hukum dan dua jenis kamera, statis dan mobile, akan ditempatkan. Buat yang tertangkap basah akan diganjar denda 98 dolar Singapura atau sekitar Rp980 ribuan.
Baca Juga: Asyik Main Ponsel, Asep Ditabrak KRL di Stasiun Tebet
"Kami melarang pengemudi menggunakan handphone mereka di jalan. Kami telah memberi mereka banyak nasehat, namun masih banyak yang melakukannya," ujarnya.
Tindakan tegas itu diperlukan untuk mengurangi jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan handphone saat mengemudi.
Liow menambahkan bahwa menggunakan aplikasi navigasi seperti Waze diizinkan, namun ponsel harus dipasang pada dudukan telepon.
Menurtunya, penggunaan handphone oleh pengemudi adalah satu dari 20 pelanggaran yang akan segera dimasukkan ke dalam Sistem Keselamatan Kesadaran Otomatis, kombinasi dari Sistem Penegakan Otomatis dan sistem titik lemah.
"Tingkat kecelakaan sangat tinggi, ada 5.310 korban jiwa sejak Januari hingga September tahun ini, sementara untuk keseluruhan tahun lalu, ada 7.152 korban tewas. Kami ingin mengurangi angka ini sebesar 10 persen setiap tahun dan ini sangat menantang," katanya.
Baca Juga: Ini Akibatnya Main Ponsel saat Isi Bahan Bakar di SPBU
Liow mengatakan bahwa tujuan utama pelaksanaan penegakan hukum ketat adalah menyelamatkan nyawa dan bukan untuk menghukum pengguna jalan.