Suara.com - Seorang miliuner perempuan asal Norwegia, Katharina Gamlemshaug Andresen, melakukan tindakan melanggar hukum dan membahayakan orang lain karena mengemudi sambil mabuk. Sebagai ganjarannya, ia dikenai denda lebih dari Rp400 juta dan beberapa hukuman lainnya.
Andresen, 22, ialah miliuner termuda dan terkaya nomor dua di dunia, sekaligus pewaris dari salah satu perusahaan raksasa Norwegia bernama Ferd yang dimiliki keluarganya. Kekayaannya diperkirakan mencapai setidaknya 1,23 miliar dollar AS (Rp16,65 triliun).
Andresen, seperti diwartakan Carscoops, Selasa (21/11/2017), sendiri baru saja mendapat pelajaran bahwa ia tak kebal hukum dan tak bisa berbuat seenaknya meskipun kekayaannya berlimpah.
Andresen, pada pekan lalu, diberhentikan oleh polisi lalu lintas yang curiga bahwa perempuan ini mengemudikannya sambil mabuk. Dugaan polisi ternyata benar. Setelah dites, kadar alkohol dalam darahnya ternyata tiga kali lipat di atas batas yang diperbolehkan oleh undang-undang Norwegia.
Baca Juga: Menyetir Saat Capek Sama Bahayanya dengan Sambil Mabuk
Akhirnya, ia pun ditilang dan didenda dengan nilai yang setara dengan 30.400 dollar AS (Rp411,5 juta). Tak hanya itu, Andresen juga harus masuk tahanan selama 18 hari.
Surat izin mengemudinya pun dibekukan selama 13 bulan.
Denda tilang karena mengemudi sambil mabuk di Norwegia berbeda-beda bagi tiap orang, tergantung dari perhitungan aset yang dipunyai. Menariknya, Andresen lolos dari estimasi nominal denda yang seharusnya ia terima karena belum memiliki saham di perusahaan keluarganya dan belum tercatat punya pendapatan tetap.
Namun, akhirnya pengadilan kota Oslo menetapkan jumlah senilai Rp411 juta atas dasar perkiraan kekayaan pribadi.
Baca Juga: Bejat, Polisi Mabuk Perkosa Anak Usia Tujuh Tahun