Air Bag Mobil Tak Berfungsi saat Setnov Kecelakaan

Selasa, 21 November 2017 | 13:04 WIB
Air Bag Mobil Tak Berfungsi saat Setnov Kecelakaan
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kinkin Winisuda menyebutkan air bag di mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto tidak beroperasi ketika mengalami kecelakaan di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

"Nggak keluar ya (air bag-nya)," kata Kinkin kepada Suara.com, Selasa (21/11/2017).

Untuk menentukan penyebab tidak beroperasinya air bag di dalam mobil itu saat mengalami kecelakaan, polisi akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilibatkan sebagai saksi ahli. 

"Untuk air bag tidak berfungsi, sebabnya apa? masih menunggu hasil pemeriksaan dari keterangan saksi ahli yaknj Dishub dan Agen Pemegang Merek Toyota," katanya.

Baca Juga: Rambut di Kursi Mobil Setya Novanto Jadi Barang Bukti

Selain itu, Kinkin juga menyampaikan dari keterangan mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch yang mengendarai mobil tersebut, Novanto yang berada di kursi tengah tak memakai sabuk pengamanan saat mobil tersebut menabrak tiang listrik.

"Sabuk pengaman hanya dipasang di kursi depan," katanya.

Dia juga menambahkan, dugaan adanya luka di bagian dahi Novanto itu terjadi karena benturan. Namun, Kinkin belum bisa memastikan luka tersebut apakah disebabkan terkena kaca atau bagian lain di mobil tersebut.

"Bisa jadi karena ada goncangan gitu kan. Otomatis kan goncangan mungkin dalam kondisi mendadak. Apakah memang membentur kaca atau bagaimana kan kami nggak tahu," katanya.

Dalam insiden kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan lantaran Hilman dianggap telah kelalaian mengendarai mobil tersebut hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: RSCM Masih Hitung Biaya perawatan Setya Novanto

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI