Begini Tahapan Ukur Kecepatan Mobil Setnov saat Tabrak Tiang

Senin, 20 November 2017 | 13:38 WIB
Begini Tahapan Ukur Kecepatan Mobil Setnov saat Tabrak Tiang
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, kekinian terparkir di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI