Polisi Akan Libatkan Toyota untuk Dalami Kecelakaan Setya Novanto

Senin, 20 November 2017 | 12:10 WIB
Polisi Akan Libatkan Toyota untuk Dalami Kecelakaan Setya Novanto
Mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, kekinian terparkir di kantor Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2017). [Suara.com/Wely Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih menelusuri kecepatan mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 1732 ZLO yang ditumpangi tersangka kasus korupsi Setya Novanto hingga menabrak tiang listrik di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Untuk mengukur kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan tunggal itu, polisi akan melibatkan PT Toyota Astra Motor yang merupakan perusahaan asal mobil tersebut.

"Nanti kami tanyakan ke Toyota," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (20/11/2017).

Keterangan Toyota, kata Argo saat diperlukan polisi, karena Hilman Mattauch, mantan jurnalis Metro TV yang menjadi sopir mobil naas tersebut tak ingat berapa kecepatan mobil saat mengalami kecelakaan.

"Kecepatan mobil, dari tersangka (Hilman) kami tanyakan lupa. Yang penting kencang, dia bilang. Tapi lupa berapa kecepatannya. Nanti kami periksakan saksi ahli," kata Argo.

Selain itu, kata Argo, keterangan yang akan digali dari Toyota di antaranya soal pengoperasian airbag di dalam mobil yang ditumpangi Novanto saat menabrak tiang listrik.

"Kira-kira kalau kecelakaan air bag itu bisa keluar atau tidak? ‎Kalau kena benturan itu bagaimana kecepatannya? Itu yang tahu siapa? Saksi ahli. Sekarang belum kami periksa," katanya.

Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Dia dianggap lalai saat mengemudikan mobil Fortuner hingga mengakibatkan kecelakaan. Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

Sebelumnya Toyota kepada Suara.com mengatakan bahwa airbag pada mobil jenis Fortuner dirancang untuk mengembang ketika mobil tersebut mengalami tabrakan depan di kecepatan minimal 30 kilometer/jam.

"Airbag Fortuner mengembang sebenarnya bukan dari batas kecepatan saat tabrakan, tapi dari berapa besar perlambatan yang terjadi karena impak tubrukan. Tapi, sebagai patokannya, airbag akan mengembang kalau menabrak tembok solid di kecepatan 30 kpj," kata General Manager Aftersales Business Division PT Toyota Astra Motor (TAM), Dadi Hendriadi, saat dihubungi Suara.com via sambungan telepon pada Jumat (17/11/2017).

Namun,Toyota, ucap Hendriadi, menolak menyimpulkan atau memberi pernyataan lebih jauh mengenai kecelakaan Setya Novanto yang melibatkan Fortuner sebelum investigasi dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI