Menhub Puji Uji KIR Khusus Taksi Online di DKI Jakarta

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 06 November 2017 | 03:10 WIB
Menhub Puji Uji KIR Khusus Taksi Online di DKI Jakarta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan dokumen hasil uji kendaraan bermotor kepada pemilik taksi daring saat meninjau aktivitas uji KIR taksi daring di Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11). [Antara/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor KIR khusus taksi "online" sebagai bagian dari pemenuhan syarat keamanan dan keselamatan penumpang.

Saat meninjau di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (5/11/2017), Menhub Budi Karya mengapresiasi kinerja Dinas Perhubungan Pemprov DKI yang memfasilitasi uji KIR pada akhir pekan itu.

"Saya mengapresiasi apa yang dilakukan DKI dengan satu peralatan yang baik dan canggih, bahkan hari Minggu pun masuk," kata Budi.

Ia mengimbau selain taksi online atau dalam jaringan (daring), taksi konvensional juga wajib mengikuti uji KIR sebagai salah satu kewajiban operasional kendaraan komersial untuk menjamin keselamatan penumpang.

Ada pun uji KIR menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Regulasi yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi online, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, Pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan.

"Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Kami lihat mungkin SIM dan KIR, kami kaji lebih dulu paling lama tiga bulan," ungkap Budi.

Dalam pelaksanaannya, ada 100 mitra pengemudi Uber yang tergabung dalam Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJUTB), yang menjalani uji KIR hari ini.

Head of Public Policy and Government Affairs Uber Indonesia, John Colombo mengatakan uji KRI ini difasilitasi oleh koperasi mitra operator transportasi sejak Juni 2016.

"Dukungan ini diberikan melalui Koperasi, antara lain berupa menangani biaya uji KIR dan mengalokasikan sumber daya manusia untuk membantu proses administrasi," tutur John Colombo.

Selain Uber, perusahaan aplikasi taksi online lainnya, Grab, juga sudah melaksanakan uji kir sebanyak 70 kendaraan pada akhir pekan ini.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyebutkan total kendaraan yang sudah mengikuti uji kir sebanyak 9.400 unit khusus di DKI Jakarta.

"Di catatannya ada 4.500, tapi sebetulnya masih ada lagi sekitar 5.000 tambahan dari armada yang belum tercatat. Jadi total ada 9.400-an dari Grab yang sudah KIR di DKI Jakarta," klaim Ridzki.[Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI