Suara.com - Pemerintah Kota London, Inggris, pada Jumat (22/9/2017), mencabut izin beroperasi layanan transportasi online Uber. Dengan kebijakan itu, Uber akan berhenti beroperasi di Ibu Kota Inggris tersebut mulai akhir September.
Badan regulator transportasi London (TfL) mengatakan bahwa perilaku Uber membahayakan keamanan publik dan karenanya tak akan memperpanjang izin yang akan habis pada 30 September mendatang.
"Pendekatan dan perilaku Uber menunjukkan rendahnya tanggung jawab perusahaan dalam hubungan dengan sejumlah isu yang memiliki implikasi pada keamanan publik," bunyi pernyataan TfL seperti dikutip Reuters.
Keputusan London, salah satu kota terbesar di dunia itu, akan menyebabkan lebih dari 40.000 mitra pengemudi Uber di kota itu kehilangan sumber penghasilan.
Meski demikian Uber diberi waktu 21 hari untuk mengajukan banding dan masih bisa beroperasi sampai proses banding itu rampung.
Uber sendiri mengatakan akan mengajukan banding.
Uber Dilarang Beroperasi di London
Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 September 2017 | 18:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Polisi Pukul Sopir Taksol Berakhir Damai, Polres Jaksel: Cuma Salah Paham
07 November 2024 | 00:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 20:20 WIB
Otomotif | 20:14 WIB
Otomotif | 19:55 WIB
Otomotif | 19:30 WIB
Otomotif | 19:01 WIB
Otomotif | 18:00 WIB
Otomotif | 17:52 WIB
Otomotif | 17:37 WIB
Otomotif | 17:06 WIB