Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, pada Rabu (30/8/2017), melaporkan perkembangan mobil listrik ke Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Usai bertemu Presiden, Airlangga membeberkan rencana pemerintah soal aturan bea masuk bagi mobil yang diklaim lebih ramah lingkuan dan ramah kantong itu.
Ia mengatakan bahwa saat ini berdasarkan kesepakatan dalam "Free Trade Agreement" bea masuk untuk mobil listrik adalah sebesar sebesar 50 persen. Tetapi ia ingin memangkas besaran bea masuk itu menjadi hanya 5 persen.
Tetapi pemangkasan itu hanya akan dinikmati oleh pabrikan mobil yang memiliki rencana atau komitmen untuk memproduksi mobil listrik di dalam negeri.
"Kalau tidak mempunyai komitmen membangun di dalam negeri, tentu tidak dapat fasilitas yang 5 persen. Jadi ini yang akan didorong," kata Airlangga seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya Airlangga memaparkan hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi. Dalam pertemuan itu, terang Airlangga, Presiden sudah setuju jika 20 persen mobil yang diproduksi di dalam negeri pada 2025 sudah bertenaga listrik.
Menunggu Kementerian Keuangan
Sementara dalam kesempatan berbeda, Senin (28/8/2017), Airlangga mengaku bahwa pihaknya sedang menunggu pembahasan tentang insentif bea masuk mobil listrik dengan Kementerian Keuangan.
Airlangga mengatakan di Jakarta, Senin, pihaknya mendorong produksi pengembangan mobil hibrida dan listrik melalui insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang lebih rendah dari otomotif biasa.
"Kita akan dorong berbasis pada bea masuknya. Kan basisnya kilowatt dan km per liter, jadi targetnya di atas 30 km per liter untuk yang hibrida. Yang mobil listrik akan kita permudah knusus untuk PPnBM, bea masuk maupun bea impor. Angkanya akan kita bahas segera," katanya.
Airlangga menjelaskan rencana produksi mobil hibrida dan listrik segera dilakukan setelah pembahasan insentif tersebut selesai dengan Kementerian Keuangan.
Kemenperin juga memberikan tiga skema pabrik mobil hibrida dan listrik di Indonesia, yakni dalam bentuk "incomplete knocked down" (IKD), "completely knocked down" (CKD) dan "completely built up" (CBU).
"Di awal berbasis CBU karena itu untuk prototiping dan tes pasar. Kedua tentu berbasis CKD. Jumlah lokal konten dari industri berbasis listrik itu berbeda dengan motor engine biasa karena supliernya jauh lebih sedikit dan mesinnya lebih sederhana," kata dia.
Kemenperin Ingin Bea Masuk Mobil Listrik Dipangkas Jadi 5%
Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 30 Agustus 2017 | 17:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mobil Listrik Tak Boleh Dipakai Buat Balap Drag, Ini Alasannya
14 November 2024 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 10:57 WIB
Otomotif | 21:05 WIB
Otomotif | 21:00 WIB
Otomotif | 20:01 WIB
Otomotif | 20:00 WIB
Otomotif | 19:30 WIB
Otomotif | 19:05 WIB
Otomotif | 19:00 WIB