Suara.com - Pengemudi yang menggunakan ponsel mereka untuk kebutuhan navigasi akan dilarang. Larangan tersebut diajukan pada April ini untuk menghentikan pengemudi menggunakan telepon saat sedang berkemudi.
Pengemudi diperingatkan bahwa undang-undang tersebut juga berlaku untuk penggunaan telepon genggam sebagai SatNav (navigator). Tidak ilegal menggunakan aplikasi navigasi tapi pengendara motor bisa diadili karena menyentuh handset saat mengemudi.
Untuk membuat lebih jera, hukuman maksimum telah dilipat gandakan. Denda mencapai 200 poundsterling atau sekitar Rp3 juta dan enam poin atau bahkan diskualifikasi.
Seorang juru bicara Dewan Kepolisian Nasional mengatakan, jika seorang petugas menentukan bahwa pengemudi yang menggunakan satnav mereka menghalangi kemampuan mereka mengendalikan mobil, pengemudi bisa menghadapi tuntutan.
Baca Juga: Kesal Ditilang Polisi, Lelaki Ini Hancurkan Motornya Sendiri
Sementara itu, seorang juru bicara RAC mengatakan, sementara interaksi cepat dengan SatNav yang inbuilt atau independen harus dapat diterima.
"Jika seorang perwira polisi menganggap Anda tidak berada dalam kendali kendaraan yang tepat. Maka Anda harus bertanggung jawab atas penuntutan," katanya.
Pemerintah mengatakan bahwa undang-undang mengemudi yang lebih ketat dibawa pada bulan April ini untuk membuat pengemudi berpikir dua kali tentang perilaku mereka di jalan.
Data dari Green Flag memperingatkan bahwa jumlah pelanggaran telah meningkat sebesar 44 persen selama lima tahun terakhir. Pengemudi sekarang dapat dikenai denda hingga 175 persen dari pendapatan mingguan mereka, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang, meski ada batas yang ditetapkan.
Jadi, berhati-hatilah saat berkendara, terutama saat menggunakan ponsel meski sebagai navigator. [The Sun]
Baca Juga: Gara-gara Ini Justin Bieber Hampir Ketilang