Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengharapkan para pabrikan roda empat di Indonesia sudah mampu merakit mobil hibrida dan mobil listrik di Indonesia pada 2022.
Sebelum itu, pemerintah akan memperbolehkan mereka mengimpor utuh mobil hibrida atau listrik.
Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menargetkan mobil hibrida dan listrik menyumbang 20 persen dari total penjualan roda empat di Indonesia pada 2025.
Volume penjualan mobil di Nusantara pada 2025 diperkirakan sudah mencapai 2 juta unit.
Baca Juga: Indonesia Impor Toyota C-HR Hibrida
Jika begitu, transaksi jual-beli mobil hibrida dan listrik pada tahun tersebut ialah 400 ribu unit.
"Pak Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto) bilang 2025 segitu (penjualan mobil hibrida dan listrik). Jadi, ya, pada 2022 harusnya sudah bisa dilokalisasi. Jadi, paling tidak, lima tahun dari sekarang," ucap Putu usai seremoni penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show 2017, akhir pekan lalu di Serpong, Tangerang.
Pemerintah sendiri saat ini sedang menggodok regulasi low carbon emission vehicle (LCEV).
Peraturan ini bakal mengatur insentif pajak, seperti pengurangan atau pembebasan bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bagi mobil-mobil berbahan bakar alternatif.
Putu mengatakan, tujuan akhir regulasi LCEV ialah mobil listrik. Namun, sebagai transisi, pemerintah akan memberi jalan bagi mobil hibrida yang tidak memerlukan stasiun pengisian daya listrik.
Baca Juga: Toyota Catat Jual 1.288 Mobil Hibrida di Indonesia Sejak 2007
Mobil hibrida menggabungkan antara mesin konvensional dengan motor listrik plus baterai ion-lithium.