Suara.com - Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto meminta agar masyarakat saat membeli mobil bekas dapat lebih teliti mengecek nomor mesin dan nomor rangka.
Hal ini disampaikan Antonius, menyusul pengungkapan kasus pencurian mobil bermodus mengganti nomor rangka dan mesin dengan bangkai mobil yang diperoleh dari hasil proses lelang.
"Jadi saran dari pihak kepolisian kepada calon pembeli sangat teliti dalam mengecek nomor rangka, nomor mesin dari mobil tersebut. Dilihat dibuka bagian rangka itu, jangan cuma digesek saja. Karena potongan seperti ini yang menentukan. Dengan potongan seperti ini, para calon konsumen bisa tertipu ratusan juta," kata Antonius di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8/2017).
Antonius menganggap sindikat pencurian asal Tegal ini cukup cerdik mengawinkan nomor rangka dan mesin dari mobil lelangan dengan hasil curian.
Agar tak gampang tertipu, Antonius memberikan tips cara membedakannya. Kata dia, apabila ditemukan ada sambungan logam dengan cara pengelasan di bagian rangka dan mesin mobil, maka patut dicuriagai mobil tersebut kemungkina merupakan hasil curian.
"Karena sebenarnya bisa dilihat di lempengan rangka yang menempel pada mobil yang dijual, ketika model kotak las-lasan sudah urung (dibeli) dan laporkan kepada pihak yang berwajib," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah SGT, PPT (34), HFF (38) dan UTG (42). Polisi juga masih memburu LF dan dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai otak dari komplotan pencurian tersebut.
"Otaknya ini yang kami buru. Ada tiga orang yang DPO," kata Antonius.
Hindari Beli Mobil Bekas Rasa Curian, Ini Tips dari Polisi
Jum'at, 11 Agustus 2017 | 19:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mobil Keluarga 7 Penumpang di Bawah 100 Juta! Cek Rekomendasi Terbaiknya
23 November 2024 | 07:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 18:30 WIB
Otomotif | 16:48 WIB
Otomotif | 16:25 WIB
Otomotif | 15:16 WIB
Otomotif | 15:00 WIB
Otomotif | 14:36 WIB
Otomotif | 14:00 WIB