Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat saat ini tengah mempersiapkan kebijakan untuk lakukan pengembangan mobil listrik di tanah air.
Mobil listrik jadi salah satu upaya pemerintah mengurangi emisi karbon, serta mencapai target pembauran energi baru dan terbarukan 23 persen.
Menurut Jokowi, kebijakan mobil listrik ini untuk mengikuti perubahan global, diantaranya perubahan iklim dan lingkungan.
"Ke depan itu mau nggak mau memang mobil listrik harus kita hitung, harus kita lihat, karena semua akan mengarah ke sana. Oleh sebab itu negara harus siap-siap regulasi," kata Jokowi disela-sela acara Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).
Baca Juga: Didesak Bentuk TGPF Kasus Novel, Ini Jawaban Jokowi
Mantan gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dirinya tak mau saat tiba masanya nanti semua negara menggunakan mobil listrik, Indonesia justru belum siap terhadap perubahan itu.
Maka dari itu, mulai dari sekarang segala hal terkait hal itu harus dipersiapkan, termasuk riset untuk pengembangan teknologi mobil listrik tersebut.
"Riset itu ruang-nya BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi ). Insentif apa yang harus diberikan untuk penemu, perisetnya, industrinya. Jangan sampai besok orang sudah masuk ke sana, kita bingung. Ini semua harus disiapkan," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengembangan mobil listrik di Indonesia.
"Saya kira melalui Perpres. Sudah ada instruksi tertulis dari presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik," kata Jonan usai menghadiri Seminar Powering Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7/2017) lalu.
Baca Juga: Maman: Mega, SBY, dan Prabowo Jadi "Kings Makers" Pilpres 2019
Sementara itu, lanjut Jonan, pemerintah telah membentuk tim untuk menyusun rancangan regulasi tersebut yang terdiri dari unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM.
Menurut dia, bauran energi terbarukan nanti tidak hanya diaplikasikan dalam penyediaan listrik, tapi juga melalui transportasi.
Selain untuk menambah bauran energi, melalui kebijakan pengembangan mobil listrik ini, impor gas dan bahan bakar minyak akan dapat ditekan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak memberikan kewajiban kepada PLN menjadi penyedia energi listrik. Rencananya pembuatan mobil listrik akan bekerjasama dengan industri terkait.